PERSYARATAN PENGAJUAN JUDUL SKRIPSI KEPADA DOSEN AKADEMIK
FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS DARUNNAJAH
- Mahasiswa mengajukan/ konsultasi 3 (tiga) judul skripsi yang memiliki sifat kebaruan (novelty), masalah penelitian (research problem), dan relevan dengan substansi keilmuan Program Studi kepada Dosen Penasehat Akademik (DPA).
- Setiap judul skripsi yang dikonsultasikan kepada DPA wajib didukung referensi yang sesuai dengan kata kunci atau variabel judul tersebut.
- DPA mengkonfirmasi konteks penelitian, mengecek orisinalitas, mengarahkan dan merevisi judul skripsi sesuai dengan kaidah yang benar.
- Pengajuan judul ke DPA juga bisa Melalui Aplikasi Watshapp/ Chat langsung ke DPA sesuai format form yang telah disediakan (Contoh format form pengajuan dan persetujuan judul oleh DPA) dan wajib membubuhkan tanda tangan DPA sesuai format yang sudah disediakan
- DPA memilih dan menyetujui 1 (satu) judul skripsi yang siap diajukan kepada Ketua Prodi




